Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

BATASAN HOSPITALITY DAN PARIWISATA

A.   Pariwisata Pada dasarnya setiap negara yang membangun dan mengembangkan kepariwisataan memerlukan suatu organisasi atau wadah yang dapat berfungsi membina kepariwisataan, baik secara nasional, regional maupun internasional, dalam bentuk organisasi pemerintah, semi pemerintah dan bukan pemerintah. Menurut undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang dimaksud dengan kepariwisataan adalah : Keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. Tujuan ilmu kepariwisataan bukanlah sekedar untuk menyediakan dasar-dasar teori bagi perkembangan praktek dalam usaha bidang kepariwisataan tetapi sebagai salah satu bagian penting dari ilmu ekonomi dunia (umum). Secara garis besar “Pariwisata” belum banyak diungkapkan oleh para ahli bahasa